Kamis, 26 Desember 2019 19:11

Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan

Lalu Lintas

Bagi pengendara, hormati pengguna jalan lain dengan tidak menghisap rokok sembari berkendara.

Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan pengendara lain ketika masuk ke mata. Iritasi pada mata membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan. (Via @TMCPoldaMetro)

favorite 0 likes

question_answer 1 Updates

visibility 1255 Views

Update
Dilarang merokok sambil berkendara! Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp750.000. (Via @DishubDKI_JKT)
Kamis, 26 Desember 2019 21:55

Related News
Protap pagi hari, selalu menjadi kewajiban anggota Satlantas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok, `Police Go To School` mengajak pelajar tertib dan disiplin berlalu lintas
Waka Polres Metro Depok terjun langsung urai kemacetan lalu lintas di simpang Grand Depok City
×