Berita gembira untuk pelaku usaha khususnya UMKM dalam pengurusan ijin PIRT di BPOM.
Melalui OSS yang berintegrasi dengan BPOM kini lebih mudah, hal ini setelah pemerintah melakukan sistem perijinan satu pintu.
Kalau dahulu pelaku UMKM harus mengajukan sertifikat PIRT ke BPOM terlebih dahulu, namun kini dibalik prosesnya. Pelaku UMKM bisa mengajukan melalui OSS yang terintegrasi dengan BPOM sampai keluar sertifikat PIRT.
Setelah keluar sertifikat PIRT, selanjutnya pelaku UMKM melaporkan ke pihak BPOM untuk verifikasi data yang telah terbit.