JAKARTA - Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ribuan butir narkotika jenis pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, (19/1/2022)
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1.836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22)
"Kami amankan sebanyak 1.836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram," kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa, (25/1/2022)
Dari pengakuan tersangka, RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku
Barang bukti berhasil disita dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di jl Arjuna Selatan 1 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat
Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat
"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1.836,"kata Fiernando Adriansyah
Fiernando menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo Binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil Ecstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
"Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO)," kata Fiernando
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.