Sat Reskrim Polresta Bogor Kota amankan 6 orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan kekerasan (penganiayaan) terhadap anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Aria Surialaga Kel. pasirkuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Hal tersebut diungkapkan pada gelaran Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Drs. Bismo Teguh Prakoso, SH.,S.I.K., MH., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat, Kasi Humas Polresta Bogor Kota beserta wartawan media cetak dan online.
Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau penganiayaan dan atau kepemilikan sajam yang dilakukan R I R (17th) warga Kp. Kreteg No 27 Rt. 01/02 Ds. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor dengan cara membacok korban M I (16th) warga Kec. Ciomas Kab. Bogor di bagian kepala.
Sementara R A (18th) warga Kel. Loji Bogor Barat Kota Bogor membacok P F (18th) warga Kp. Bojongsari Rt. 02/15 Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor di bagian pinggang/pantat sehingga korban luka dan dilarikan ke RSUD Kota Bogor.
Peranan tersangka lain di antaranya Sdr. C A S (16th) Kec.Ciomas Kab. Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan R A, dan M R P (18 th) warga Sindangbarang Selakopi Kec. Sindangbarang Kota Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan R I R.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pelaku yang membawa senjata tajam di antanyanya, R I R alias I membawa Sajam jenis celurit milik R S P, dan R A alias R wa Celurit miliknya sendiri, R S P membawa Sajam jenis Gosir (Gergaji Sisir) miliknya sendiri, M S F A (17th) membawa Sajam jenis celurit miliknya sendiri, M A F (16 Tahun 8 Bulan) membawa Stik Golf milik D dan M Z A (18th) membawa Gobang milik D.
Berdasarkan keterangan dari para saksi A R, M A A dan J S, setelah dilakukan pemeriksaan motif pelaku melakukan hal tersebut karena ditantang untuk tawuran dengan modus operandi anak yang berkonflik dengan hukum membacok korban menggunakan celurit di bagian kepala dan pantat atau pinggang bagian bawah.
Adapu barang bukti yang diamankan 1 buah celurit tanpa gagang yang digunakan Sdr. R I R membacok korban M I, 1(satu) buah Helm milik D yang dipakai M R P, 2 unit kendaraan Roda dua jenis Honda Beat dengan Nopol F 4427 FGD dikendarai C A S berboncengan dengan R A dan Nopol F 3982 FCO yang dikendarai oleh M R P berboncengan dengan R I R, pakaian yang dikenakan M R P dan R I R, pakaian yang dikenakan korban P F dan M I, rekaman CCTV di sekitar lokasi, hasil visum, Helm yang dipakai C A S dan 3 Buah Handphone milik M R P, C A S, dan R I R.
Pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan atau Penganiayaan dan atau Barang siapa Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, senjata tajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun.
Barang siapa membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan, senjata penikam/senjata penusuk tanpa hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan pasal 2 (1) UU No 12 tahun 1951.