Jika Anda adalah seorang karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan dan dalam kondisi tertentu diminta untuk bekerja lembur, ada baiknya untuk memahami aturan lembur karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, yang diatur sebagai berikut:
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur disetujui dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Dengan demikian, sesuai peraturan di atas, batas maksimum jam lembur per hari tak melebihi 3 jam dan total tak terduga melebihi 14 jam.
Sementara kerja lembur di hari libur tidak dihitung dalam lembur mingguan.